corner1.gif (273 bytes)
        



corner6.gif (591 bytes)
join.gif (2011 bytes)
Gatra Bali Online Terkini!

 

Email Gratis

button1.gif (1544 bytes)

 

Dapatkan Email gratis jika anda ingin memperoleh berita-berita hangat di Bali. Click here

  

Email login:

Password:


Daftar Member users Email Baru

gambar123usung1.GIF (33550 bytes)

taksu.gif (3570 bytes)

Informasi Terbaru Taksu: Tentang Dunia Mistik atau   Leak; yang selama ini dianggap Pengiwe atau ilmu hitam di Bali

Macam-macam Rerajahan dan Mantra Guna-Guna.

 

Informasi terbaru dari redaksi: Menguak Misteri Guna-Guna

 

Mitologi Kekuatan Tubuh.

 

Pengakuan Korban Guna-Guna.

   
Click here jika anda ingin mengikuti berita lebih lengkap
   

suarabali.gif (2696 bytes)

30-40% Hutan Bakau Suwung Bali Rusak
Siapa Pencaplok Bakao. Ikuti :
  
Made Mangku Koordinator SKPLLH
Data di Manipulasi, Hutan Bakao Suwung di Rusak
 
Sudah Saatnya di Tempuh Jalur Hukum
Kerusakan hutan bakau Prapat Benoa RTK.10 (hutan bakao Suwung) sudah cukup parah. Mencegah kerusakan semakin parah, sudah saatnya ditempuh jalur hukum. Menggugat para pelaku dan pemberi ijinnya.
 
Tiga Besar Pelahap Hutan Bakau Suwung
Luas hutan bakao Suwung (hutan Prapat Benoa RTK 10) akibat alih fungsi lahan,  menagalami penyusutan sampai 35% (492,41 ha)
 
I Made Nurbawa (Eksekutif Daerah Walhi Bali)
Kurang Pemahaman Terhadap Ekosistem
    
I Gde Wiadiatmika, SH (Ketua LBH Bali)
Lebih Tepat Lakukan Legal Standing

Dua puluh dua proyek/usaha tercatat merambah hutan bakau Suwung. Akibatnya, 31-40% lahan hutan bakau lenyap berganti fungsi. Tindakan ini dinilai "mengambil ruang publik dan merugikan kelestarian lingkungan. Lantas uapaya (jalur hukum) apa yang dapat dilakukan organisasi lingkungan hidup untuk menyelamatkan hutan bakau tersebut? Simak pendapat ketua LBH Bali, I Gede Widiatmika, SH

toplogo1.gif (4428 bytes)

Kasus adat karena nilai-nilai kehidupan bersama tidak dipahami

Terus bergulirnya ka-sus ada di Bali, karena kurangnya pemaha-man terhadap hakikat dan nilai-nilai kehi-dupan bersama serta tujuan dibentuknya lembaga adat itu. Hal ini diungkapkan 1 Made Suastawa Dharmayudha SH, salah seorang pengurus Majelis Pembina Lembaga Adat (MPLA) Bali menanggapi masih seringnya terjadi kasusedat di Bali, belakangan ini. Kasus adat itu di antaranya terjadi di Dusun Dukuh Kubu Kabupaten Karangasem yang hingga kini belum tuntas penyelesaiannya dan kasus larangan penguburanipembakaran jenazah istri 1 Wayan Kertiana di Desa Adat Pempatan Kecamatan Rendang Karangasem.

Menurut Suastawa Dharmayudha yang sehari-harinya dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Denpasar ini, untuk menceeah mtinculnva kasus  adat, maka peran prajuru adat, tokoh adat dan agama di desa adat sangat menentukan. Dialah yang sebenarnya memegang kunci proses harmonisasi. Prajuru tidak sama dengan penguasa. Prajuru adalah Bapak masyarakat, karena itu kalau ada warganya yang bersalah sadarkanlah dia dulu. Jangan langsung didenda atau dikenakan sanksi. Sebaliknya warga harus tunduk dengan awigawig (aturan-aturan) yang berlaku. "Kita harus sadar bahwa konsep desa adat adalah keharmonisan dalam kehidupan bersama. Karena itu setiap permasalahan di desa adat harus diselesaikan secara kekeluargaan..... kata Suastawa Dharmayudha.

Suastawa tidak menyangkal kalau banyak kasus adat terjadi karena dikaitkan dengan masalah pribadi dan kemudian adat dijadikan alat penekan. Malah ada backing-backingan di desa adat, yang akhimya membuat terjadinya perpecahan di desa adat. Untuk itu janganlah menganggap orang yang mempunyai masalah di desa suatu lahan, sehingga akhirnya membenturkannya dengan desa. Sadarlah bawah desa itu rumahnya sendiri. Di sinilah, nienurut Suastawa diperlukan pemahaman antara kita semua yaitu suatu nilainilai dan hakikat hidupan bersama. Mengenai sanksi pengucilan (kesepekan) yang dikenakan kepada warga yang dianggap bersalah, menurut Suastawa itu merupakan bagian dari sanksi adat dan lebih bernuansa sanksi sosial. Cuma orang kemudian melihat kesepekan itu dari sisi pemisahan atau pengucilan tanpa melihat di balik dari sanksi itu. Sedangkan arti dari kesepekan itu Andiri adalah suatu istilah di mana suatu warga ditempatkan di luar tata hukum di desa setempat. Kenapa oran ' itu 9'

sampai ditempatkan di luar tantanan hukum desanya.? Sebab, pada awalnya mereka sudah melakukan tindakan peid"nggaran tetapi sifatnya masih ringan, misalnya seperti dikenai denda dan sebagainya. Dan bila sanksi ringan ini sudah dikenakan dan mereka itu terus melakukan pelanggaran tanpa mau mengubah sifatnya akhimya terjadilah sanksi komolatif (bergabung) dan pada akhimya orang tersebut dianggap tidak mau tahu adat setempat karena itu akhirnya orang itu ditempatkan di luar tata adat. Kalau terus membandel, maka tindakan terakhir memecat orang yang dianggap bermasalah itu sebagai anggota desa adat. .

Banyak yang keliru dan menganggap kesepekan itu berarti sudah diputus sebagai warga desa adat. Malah ada yang menyamakan dengan orang katundung. Orang yang terkena kesepekan itu sebenarnya tidak diputus sama sekali. Hanya sebagian hak-haknya tak terlayani seperti; tan keneng suaran kulkul, Tan keni panyanggran banjar, dan tidak mendapat pitulung ( bantuan ) dari banjar misalnya tentang kegiatan apapun yang ia punyai tidak mendapat bantuan dari banjar misalnya kematian dan sebagainya. Tetang ia sembahyang ke Kahyangan Tiga atau ke tempat suci lainya silahkan Tapi belakangan terjadi perubahan, di mana mereka yang kesepekan dilarang memanfaatkan kuburan desa adat. Sebenarnya kesepekan merupakan suatu penyelesaian bagus. Mungkin itu jalan -alternatif penyelesaiannya.

Menyikapi ada dua jalur penyelesaian kasus adat, menurut Suastawa, itu sah-sah saja Tapi dalam tantanan hukum khususnya di Bali hendaknya melihat yang pertama dulu @ lokal). Alasannya penyelesaian secara adat (lokal) lebih mencerniinkan keadilan. Kalau kemudian secara adat tidak bisa diselesaikan, pastilah ada unsur "X"nya dalam kasus itu. Tetapi ingat, pengadilan pun dalam putusannya nanti juga mempertimbangkan hukum adat atau kebiasaan yang berlaku di desa setempat walau hal ini tidak persis sama.

Sementara tokoh Hindu Dr 1 Made Titib mengatakan, terj adinya kasus-kasus adat di B ali tidak terlepas dari "budaya masyarakat Bali" di mana masyarakatjustru suka bertengkar dengan temannya sendiri. Kita tidak dapat memungkiri bahwa sesungguhnya apa yang dikatakan pribahasa " Siap Bali yening baengin ngairnah dongj a mamahane cokcoka, kewala timpalne (ayam Bali kalau diberikan makan kepercayaannya dengan yang namanya hukum karma phala. Tetapi sekarang ini semuanya itu mulai luntur. Pengaruhjamanjuga kita tidak dapat pungkiri untuk mempercepat lunturnya yang dimaksud. Pengaruh jaman inilah yang mendorong kehidupan manusia semakin sulit sehingga secara sadar ataupun tidak sadar ia diperbudak oleh yang namanya kemewahan, baik itu berupa barang ataupun uang.

Sifat manusia yang tidak pemah puas ini pula yang menyebabkan ia sangat sedikit mempunyai waktu untuk bertukar pikiran dengan warga sekitarnya. Dalam pkiranpikiran mereka hanya ada satu pikiran yaitu segalanya bisa diselesaikan dengan uang. Mereka ini. Misalnya tempo dulu ada keluarga yang mendapat perlakuan yang sangat istimewa dari desanya. Hal ini mau ia wariskan sampai sekarang ini. Sedangkan pada sisi lainya masyarakat tidak mau lagi menerima perlakuan istimewa itu akhirnya mulailah ada perselisihan. Ditam-bah lagi dengan adanya oknum-oknum tertentu yang meman-faatkan kesempatan itu untuk lahan kehidupannya. Tidaklah menghe-rankan akhirnya tinibul pikiran miring beberapa masyarakat yang mengatakan bahwa orang yang mempelajari hukum adalah untuk meneari kelemahan hukum dan begitujuga orang yang mempelajari adat ataupun agama adalah untuk mencari kelemahan adat atau agama itu juga. "Pikiran-pikiran beberapa masyarakat ini tidaklah hanya bersifat sport belaka tetapi dida-sarkan apa yang mereka llhat sendiri. Untuk itulah di dalam menyikapi masalah adat diperlukan pikiran yang bening dan juga dituntut pemahaman adat yang mendalam, " kata Titib, mantan anggota DPRD Bali ini.

Ditegaskan lagi bahwa banyaknya masalah adat yang muncul karena masalah sentimen-sentimen pribadi dan kepentingan-kepentingan kelompok di masyarakat. Untuk menyelesaikan ini diperlukan adanya kearifan dari semua pihak dan diperlukan mediator yang benar-benar netral dan berwibawa

Disainping itu para mediator ini juga dituntut mempunyai wawasan yang luas misalnya wawasannya tentang agama, adat budaya dan sebagainya. Janganlah kita saling ngotot sebab yang ngotot itu belum tentu benar. . Taksu/sudira

Topik Diskusi

Adakah Setan dalam Hinduisme?
Melihat kecendrungan masyarakat yang tetap tertarik terhadap dunia gaib, terutama dunia setan, adakah setan dalam Hinduisme? Sebuah pertanyaan yang di lontarkan oleh Prof.dr,Ngurah Nala, Mph. Pada awal tulisannya di Tabloid Taksu: bagaimana pendapat Anda tentang pertanyaan tersebut? silahkan ikut click selanjutnya
   

Jajak Pendapat

Warga Denpasar Keluhkan Minimnya Sarana Rekresasi,selanjutnya
Lapangan Puputan Badung jadikan Taman Kota, Click hasil survai, selanjutnya
Liputan 6 Acara Terpopuler, Si Doel, Sinetron terfavorit, selanjutnya
Indosiar Unggul di Dialog,  AN TV Rajai Musik, Kuis terpopuler di hati pemirsa TV. Denpasar, diraih family 100, persfekstif Wimar Witular termasuk dialog terpopuler. Sedangkan ANTV Ampuh, unggul untuk tayangan musik. Selanjutnya
Indosiar TV Favorit Pemirsa Denpasar, selanjutnya
 
 
Untuk pembaca budiman, Anda dapat mendaftarkan topik baru dalam forum diskusi ini. Kami akan menilai topik Anda dan akan menayangkan dalam halaman utama Bali News. Silahkan click untuk ikutan daftar




 

the vibrant ritual.GIF (31862 bytes)
 

Porum Diskusi Bali News Click here

Polling Masyarakat
terhadap Peran Alit Putra dalam pengkavlingan Tanah Negara di Pecatu

SARAD
Majalah Gumi Bali, Prihal Pikir, Kata, dan laku manusia Bali.

Bali Post
Koran-nya orang Bali..yang terpercaya..di Bali.

Porum Diskusi Bali News Click here

City Tours
Program pariwisata budaya Denpasar.
  

 

gambar2345usung.GIF (32438 bytes)

 

 

 


Email | Contact Us Feedback

Presented by: Bali News team Work, bekerja sama dengan Taksu: Tabloid mingguan.