I Gsuti Alit Putra, Wakil Gubernur Bali, kini tengah disorot masyarakat sehubungan dengan perannya sebagai "inisiator" dalam pengkavlingan tanah negara seluas 17,5 hektar di Pecatu

Aktualita Pooling Form Persepsi masyarakat terhadap pran Alit Putra   dalam pengkaplingan tanah Negara di Pecatu

Nama:
Umur
Pekerjaan:
 Alamat:
 Kota:
 Propinsi: Kode Pos:
 Negara:
Email:
Mohon diisi Quesioner ini. polling ini dilakukan untuk menyaring pendapat Anda terhadap kasus yang tengah berkembang.
Menyimak pengakuan GA, bahwa ialah yang berinisiatif untuk mengkavling tanah negara yang sudah digarap petani tersebut, sebagai hadiah terhdap pejabat dan anggota DPRD Badung, bagaimana pendapat Anda.

Pemberian hadiah itu bisa merupakan percobaan menyuap, karena bisa saja berkaitan dengan kepentingannya sebagai Bupati maupun calon Bupati dalam pemilihan periode yang kedua

Tidak Tahu

Hadiah itu sah-sah saja walaupun tanah negara itu dikuasai petani.
  
Gusti Bagus Alit Putra merekomendasi 217 nama pemohon kavling, meminta tanah negara ke kantor PBB, kemudian menyusulkan 5 (lima) nama pemohon tanah negara Ke BPN, bagaimana pendapat Anda

Rekomendasi tersebut merupakan penyalahgunaan jabatannya selaku Bupati

Rekomendasi itu sah-sah saja

Tidak Tahu
  
Terhadap rekomendasi I Gusti Alit Putra tersebut, apakah Anda setuju kalau mantan Bupati Badung tersebut diselidiki sebagai calon tersangka?

Setuju

Tidak Setuju
  
Apakah menurut Anda I Gusti Alit Putra layak diadili sebagai inisiator pengkaplingan tanah negara di Pecatu, yang jelas-jelas anda petani penggarap yang lebih berhak

Harus diadili

Tidak perlu diadili

Tidak Tahu
 
Dalam menghadapi serangan gencar dari berbagai LSM seperti BCW, Komisi A DPRD Badung, Solidaritas Petani Menggugat, maupun masyarakat umum yang menuntut Alit Putra dijadikan tersangka, apakah menurut perkiraan Anda I Gusti Alit Putra akan menggunakan kekuasaannya untuk menintervensi lembaga yudikatif?

Saya yakin, pasti ia gunakan kekuasaannya

Tidak mungkin ia gunakan kekuasaan, ini jaman reformasi

Tidak Tahu
Dalam menghadapi serangan gencar dari berbagai LSM seperti BCW, Komisi A DPRD Badung, Solidaritas Petani Menggugat, maupun masyarakat umum yang menuntut Alit Putra dijadikan tersangka, apakah menurut perkiraan Anda I Gusti Alit Putra akan menggunakan iming-iming imbalan material untuk mengintervensi lebaga ydikatif.

Saya yakin, ia mencobanya tetapi belum tentu berhasil

Saya yakin, ia sudah melakukannya, sehingga kejaksaan bimbang

Saya yakin, ia sudah melakukannya dan berhasil

Tidak tahu
Komisi A DPRD Badung menuntut agar Alit Putra di Nonaktifkan dari jabatannya selaku Wagub, agar kejaksaan tidak rikuh melakukan penyidikan. Bagaimana menurut Anda

Setuju dinonaktifkan saja

Tidak perlu dinonaktifkan, tapi diperiksa saja
Gubernur Dewa Made Berata belum mau menonaktifkan Gusti Alit Putra dengan alasan menunggu status yang bersangkutan dari Kejaksaan Tinggi. Apa pendapat Anda

Gubernur Bali tidak peka terhadap opini masyarakat.

Jangan-jangan ada apa-apa antara Gubernur dengan Alit Putra

Gubernur sudah mengeluarkan kebijaksanaan yang pas

Tidak Tahu
Bila toh kejaksaan tetap "meloloskan" Gusti Bagus Alit Putra dari staus tersangka dalam pengkavlingan tanah negara di Pecatu ini, apa pendapat Anda?

Pasti sudah ada bentuk-bentuk KKN dalam penanganan kasus ini.

Kemungkinan ada KKN dalam penanganan kasus ini.

Itu merupakan wewenang yudikatif yang tidak boleh di intervensi.

Tidak Tahu
 

Silahkan menambah kometar lain pada form ini. Terima kasih atas partisipasi Anda.